Sekitar
sebulan yang lalu, seorang kolega (namanya Dwiwarno) bercerita bahwa nilai pajak mobil miliknya mengalami
kenaikan.
"Masa’
sih?", respon spontan saya waktu ngedenger itu.
Sewaktu
diurus pada tiga Sabtu yang lalu, hal ini sempat bikin saya penasaran juga.
Berapa sih
besaran nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertulis di STNK?
Eh, iya… ternyata
benar naik.
Edan, naiknya lumayan juga, sekitar 30%-an!
Tahun ini,
340 ribu.
Tahun
lalu, 255 ribu. Besaran ini tidak berubah dari sejak surat-surat kendaraan saya
balik namakan pada tahun 2012.
Setelahnya
saya googling. Cari info.
Rupanya
kenaikan ini terhitung mulai Juni 2015. [Kok saya baru tahu ya…]
Hmm….
Walau secara nilai total, pajaknya Marzo masih bisa terbilang ekonomis.
Tetapi,
tren kenaikan ini tetap harus diwaspadai.
Apakah kenaikan
ini hanya terjadi di tahun ini, yaitu semacam reset untuk mencari nilai patokan baru yang selanjutnya secara alami akan menyesuaikan dengan nilai jual dan umur kendaraan?
Atau, malah
“naik-naik ke puncak gunung”, alias setiap tahun naik, seperti halnya PBB?
[Padahal, tanah atau rumah itu tidak sama dengan kendaraan].
Bila yang terakhir
ini sampai terjadi, bener-bener deh… Judulnya, "Singapur-isasi"…
////
No comments:
Post a Comment