Monday, May 9, 2016

Seputar Nilai Pajak Kendaraan

Sekitar sebulan yang lalu, seorang kolega (namanya Dwiwarno) bercerita bahwa nilai pajak mobil miliknya mengalami kenaikan.
"Masa’ sih?", respon spontan saya waktu ngedenger itu.

Sewaktu diurus pada tiga Sabtu yang lalu, hal ini sempat bikin saya penasaran juga.
Berapa sih besaran nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertulis di STNK?

Eh, iya… ternyata benar naik.
Edan, naiknya lumayan juga, sekitar 30%-an!

Tahun ini, 340 ribu.


Tahun lalu, 255 ribu. Besaran ini tidak berubah dari sejak surat-surat kendaraan saya balik namakan pada tahun 2012.



Setelahnya saya googling. Cari info.
Rupanya kenaikan ini terhitung mulai Juni 2015. [Kok saya baru tahu ya…]

Hmm…. Walau secara nilai total, pajaknya Marzo masih bisa terbilang ekonomis.
Tetapi, tren kenaikan ini tetap harus diwaspadai.
Apakah kenaikan ini hanya terjadi di tahun ini, yaitu semacam reset untuk mencari nilai patokan baru yang selanjutnya secara alami akan menyesuaikan dengan nilai jual dan umur kendaraan?
Atau, malah “naik-naik ke puncak gunung”, alias setiap tahun naik, seperti halnya PBB? [Padahal, tanah atau rumah itu tidak sama dengan kendaraan].
Bila yang terakhir ini sampai terjadi, bener-bener deh… Judulnya, "Singapur-isasi"…

////

No comments:

Post a Comment