Wednesday, May 11, 2016

Panduan Melepas Panel Pintu

Panel pintu, alias doortrim, yang dibahas di sini adalah untuk pintu depan.

"Urusan nge-buka panel pintu aja pake dibuat panduan?"
Yah… namanya juga lagi iseng. Hehe…

***
Pertama, lepas armrest. [Alih bahasa ‘armrest’ ini apa ya?]
Ada 3 sekrup yang mesti dilepas. Khusus sekrup ujung paling atas, harus dibuka atau dicongkel dulu penutupnya.




Kedua, lepas sambungan saklar power window (PW).

Sekilas, konektor kabel bisa langsung dilepas. Padahal, jika saklar masih menempel di armrest, upaya melepas konektor kabel ini susahnya minta ampun. So, don't do this.


Saklar PW harus dikeluarkan dulu dari armrest, dengan cara menekan ‘lidah’ yang ada di salah satu sisi saklar.
Setelah saklar PW bebas, maka konektor kabel baru bisa dilepas.






Ketiga, lepas bingkai/frame tuas pembuka pintu.

Waktu pengalaman pertama, ini sempat bikin saya termenung cukup lama.
Gimana ngelepasnya? Setelah ngintip sebentar ke Haynes, baru ketahuan caranya.

Si frame ini mesti di geser dulu, kemudian baru ditarik.
Sistem pengunci-nya mirip dengan penutup safety belt yang dulu pernah saya tulis.

Sebagai patokan, untuk melepas, si frame digeser ke arah menjauh dari engsel pintu.





Keempat, kendurkan 3 sekrup yang terdapat pada “kantong pintu”.

Kalo sebatas cuma mau ngelepas panel, asal si sekrup sudah lepas dari bodi mobil, itu sudah cukup. Kantong tidak perlu dilepas dari panel.




Kelima, lepas doortrim dengan mencabut pin-pin-nya dari bodi pintu.

Kalo panelnya sudah agak-agak berumur, biasanya saat melepas pin-pin ini, pilihannya cuma dua: pin-nya berhasil ikut atau masih nempel bersama panel, atau pin-nya “ketinggalan”, alias lepas dari papan panel.

Eh, jumlah pin-nya ada berapa ya? Saya nggak sempat ngitungin…  
Sepertinya, ada sekitar delapan buah.



Doortrim pun lepas.  J



////

Monday, May 9, 2016

Seputar Nilai Pajak Kendaraan

Sekitar sebulan yang lalu, seorang kolega (namanya Dwiwarno) bercerita bahwa nilai pajak mobil miliknya mengalami kenaikan.
"Masa’ sih?", respon spontan saya waktu ngedenger itu.

Sewaktu diurus pada tiga Sabtu yang lalu, hal ini sempat bikin saya penasaran juga.
Berapa sih besaran nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertulis di STNK?

Eh, iya… ternyata benar naik.
Edan, naiknya lumayan juga, sekitar 30%-an!

Tahun ini, 340 ribu.


Tahun lalu, 255 ribu. Besaran ini tidak berubah dari sejak surat-surat kendaraan saya balik namakan pada tahun 2012.



Setelahnya saya googling. Cari info.
Rupanya kenaikan ini terhitung mulai Juni 2015. [Kok saya baru tahu ya…]

Hmm…. Walau secara nilai total, pajaknya Marzo masih bisa terbilang ekonomis.
Tetapi, tren kenaikan ini tetap harus diwaspadai.
Apakah kenaikan ini hanya terjadi di tahun ini, yaitu semacam reset untuk mencari nilai patokan baru yang selanjutnya secara alami akan menyesuaikan dengan nilai jual dan umur kendaraan?
Atau, malah “naik-naik ke puncak gunung”, alias setiap tahun naik, seperti halnya PBB? [Padahal, tanah atau rumah itu tidak sama dengan kendaraan].
Bila yang terakhir ini sampai terjadi, bener-bener deh… Judulnya, "Singapur-isasi"…

////